Pelaku Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia di Garut, diduga Masalah Keluarga


Sat Reskrim Polres Garut tangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dugaan sementara adanya masalah keluarga dari pelaku yang merupakan kakak ipar korban. Konflik ini terjadi di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa, 20/2/2024.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa pelaku berinisial AB (40) di tangkap sesaat setelah melakukan penganiayaan. 

Ari menuturkan, pelaku AB (40) pada hari selasa sekitar pukul 08.30 Wib di Gagak Lumayung mendatangi Korban berinisial WUH (35) yang tengah berbincang dengan saksi berinisial ES.

Pelaku yang datang dengan membawa 2 buah golok langsung membacok dan menusuk tubuh korban yang mengakibatkan luka berat.

Warga yang melihatpun segera melaporkan kejadian tersebut ke Patroli Polres Garut yang sedang melintas. 

Pelaku langsung di amankan ke Polres Garut. Sementara korban di larikan ke RSU dr. Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan, akan tetapi pada pukul 19.15 WIB korban dinyatakan meninggal Dunia.

Saat ini korban sudah di bawa ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung untuk di lakukan Autopsi.

“Motif dari pelaku adalah kesal terhadap korban yang merupakan adik ipar karena tidak mau memfasilitasi komunikasi antara pelaku dengan istrinya yang sedang ada masalah rumah tangga.” Pungkas Ari.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil menyita dua buah golok dari tangan pelaku. 

Pelaku akhirnya dikenakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman Pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka