Pemblokiran TikTok Shop, Pemerintah Anggap Rugikan dan Monopoli UMKM


TikTok sebagai aplikasi online dan platform distribusi konten video musik untuk menghibur. Pada 17 April 2021, TikTok meresmikan TikTok Shop sebagai fitur baru sosial e-commerce yang inovatif guna menjangkau para penjual, pembeli, kreator dengan menyediakan pengalaman berbelanja yang praktis, menyenangkan, dan murah. Memberikan kesempatan kepada pemilik brand untuk mengembangkan bisnisnya baik start up atau yang berpengalaman melalui distribusi konten video dan fitur live shopping beserta kolaborasi dengan konten kreator.

Namun, hal ini menyebabkan layanan platform digital asal Tiongkok dianggap penyalahgunaan media sosial sebagai tempat penguasa media sosial di dunia termasuk di Indonesia. Adanya keluhan dampak dari pemblokiran dan pelarangan layanan TikTok Shop yang nilainya tidak sedikit. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa aplikasi tersebut dikhawatirkan membahayakan pelaku UMKM dan memonopoli pasar.

“Banyak sekali yang datang ke saya. Beauty datang, UMKM datang, fashion juga datang. Katanya diserbu besar-besaran dari luar sekarang. Jadi akan kita tata lagi ini,” ujarnya pada media, Selasa 12 September 2023. Pemblokiran TikTok Shop ditujukan agar masyarakat UMKM di Indonesia  tidak terdegradasi oleh produk impor. Adanya penyelamatan industri lokal dari ancaman bahaya monopoli oleh bangsalain, diharapkan adanya tujuan ini pemerintah membuat kebijakan dengan hasil yang sangat baik.

Diduga dari sepinya pembeli di UMKM lokal offline store dan penawaran harga produk pada TikTok Shop murah dari Tiongkok terus membanjiri marketplace di Indonesia dengan harga yang tak logis. Pada saat ini memang belum ada informasi resmi terkait pemblokiran TikTok Shop, namun pemerintah sedang mengupayakan playing field yang adil bagi UMKM agar tidak ada kejomplangan nilai penjualan antara pedagang kecil dan pedagang besar. Salah satu upayanya adalah Kemendag merevisi Permendag 50/2020.***

 

 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.