Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid Bagi Perjalanan Domestik, Apakah Pertanda RI Menuju Endemi?
Oleh,
Infogarut
3 tahun yang lalu
-
waktu baca 1 menit
1.1k Dilihat
Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi perjalanan domestik. Masyarakat kini tak perlu lagi melakukan tes PCR dan antigen asalkan telah mendapatkan vaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Menko Luhut dalam konferensi pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Selain itu, pemerintah juga mulai mengizinkan kompetisi olahraga dapat menghadirkan penonton dengan syarat telah melakukan vaksin booster.
Menko Luhut mengatakan, aturan baru tersebut akan segera diterbitkan dalam surat edaran yang akan berlaku dalam waktu dekat.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut.
Ia menegaskan, kebijakan pemerintah itu berdasarkan pertimbangan berbagai masukan dari para ahli. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi.
Selain itu, kata Luhut, program vaksinasi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengakhiri pandemi ini.
"Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," ucapnya.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.