Pemerintah Pusat Serahkan DIPA 2023, Garut Kebagian Anggaran Rp1,066 Triliun


Pemerintah Pusat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2023. Kabupaten Garut sendiri menerima anggaran dari pusat senilai Rp1,066 triliun.

DIPA tahun 2023 untuk Kabupaten Garut  diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Garut, di Aula KPPN Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (20/12/2022).

Kepala KPPN Garut, Jaya Raharja, mengungkapkan bahwa penyerahan DIPA ini sebagai tindak lanjut adanya penyerahan DIPA dari Presiden RI, Joko Widodo ke kementerian lembaga. Maka dari itu, KPPN Garut menindaklanjuti hal tersebut dengan penyerahan DIPA ke 32 satuan kerja di wilayah Kabupaten Garut.

“Nilai dari 32 DIPA itu sebesar Rp1,066 triliun, jadi 32 satuan kerja itu totalnya 1,066 triliun rupiah,” ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa mulai tahun depan, penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini dilakukan di DKI Jakarta sudah bisa dilakukan di KPPN Garut.

“Selama ini kan baru DAK fisik, dana desa, sebagaian  DAK non fisik sudak disalurkan melalui KPPN Garut, mulai tahun depan itu dana transfer dan Dana desa penyaluran sudah lewat KPPN Garut semua,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya penyerahan DIPA, setiap satuan kerja di Kabupaten Garut bisa melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa lebih awal, seperti merencanakan tender dan lain sebagainya, sehingga Januari nanti bisa sudah dilaksanakan.

Jaya menerangkan, penyerahan DIPA ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan Pakta Integritas yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di mana di dalamnya terdapat komitmen bahwa pelaksanaan anggaran ini tidak boleh terdapat Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) di dalamnya.

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan menambahkan Pemkab Garut menerima dana Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang Rp480 miliar di antaranya digunakan untuk membayai pembangunan desa.

“Desa sekarang merupakan entitas yang mempunyai pendapatan lebih 1,5 miliar per desa,” katanya.

Bupati mengatakan bahwa di dalam dana TKDD yang diterima, pihaknya juga menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik. Namun untuk tahun 2023 Pemkab Garut sudah tidak menerima DAK fisik untuk jalan, tapi di sisi lain menerima dana untuk pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM).


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka