Pemkab Garut Segel Warung Miras di Kabupaten Garut


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyegel sebuah warung di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, yang di dalamnya ditemukan lubang penyimpanan minuman keras (miras). 

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa tempat ini bukan pertama kalinya terjaring operasi pemberantasan miras. Karena sudah berulang kali melanggar, tim penegakan Satpol PP pun mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan. Usep menyatakan bahwa ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani masalah penjualan miras ilegal di wilayah tersebut.

Tindakan penyegelan dilakukan oleh tim Satpol PP terhadap warung-warung yang melanggar aturan, khususnya terkait penjualan minuman keras (miras). Pemilik diminta untuk mengeluarkan barang-barang yang mudah terbakar dan peralatan elektronik sebelum penyegelan. Penyegelan ini berlaku sampai proses hukum selesai, dan warung dapat dibuka kembali jika dialihfungsikan menjadi usaha yang tidak melanggar peraturan daerah Kabupaten Garut. 

Operasi ini dilakukan setelah tim patroli Satpol PP menemukan 218 botol miras di tiga lokasi berbeda, dengan salah satu lokasi memiliki tempat persembunyian botol miras di bawah tanah. Operasi ini didasarkan pada hasil penyelidikan tim intelijen Satpol PP.

 

 

Sumber: detik.com


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka