Beranda Pemuda 23 Tahun di Garut Ditangkap karena Edarkan Obat Keras Ilegal, Polisi Telusuri Jejak “Bigbos Dino”

Pemuda 23 Tahun di Garut Ditangkap karena Edarkan Obat Keras Ilegal, Polisi Telusuri Jejak “Bigbos Dino”

1 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Ilustrasi: Freepik

Seorang pemuda berinisial AR (23) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut pada Sabtu sore, 12 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan lebih dari seribu butir obat keras, yang diduga merupakan Hexymer, Tramadol, serta Trihexyphenidyl, obat-obatan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Salah satu toples bahkan bertuliskan label "HEXYMER TRIHEXYPHENIDYL 2mg", memperkuat dugaan bahwa barang tersebut merupakan obat golongan G.

Selain obat-obatan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti sebuah handphone POCO F3 berwarna abu-abu, motor Honda Scoopy coklat, serta STNK dan percakapan WhatsApp yang menunjukkan transaksi obat ilegal.

Menurut keterangan Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, pelaku mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bigbos Dino”, yang disebut-sebut berdomisili di Tangerang. Hingga kini, polisi masih memburu identitas dan keberadaan sang pemasok utama tersebut.

“AR mengaku bahwa obat-obatan itu sebagian dikonsumsinya sendiri dan sebagian lagi diedarkan,” jelas AKP Usep.

Kini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat Garut, terutama di kalangan generasi muda. Obat keras tanpa izin berpotensi besar merusak kesehatan, bahkan bisa berujung pada ketergantungan serius.

Polres Garut pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal, demi menjaga lingkungan yang lebih sehat dan aman.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.