Penanganan COVID-19 di Garut Tetap Berjalan Meski WHO Resmi Cabut Status Darurat


[Mobil ambulans penanganan COVID-19 di Garut. (Foto: Dok. Diskominfo Garut).]

World Health Organization (WHO) resmi mencabut status darurat COVID-19 pada Jumat (5/5/2023).

Organisasi Kesehatan Dunia tersebut menyatakan bahwa status darurat COVID-19 sudah berakhir. Hal itu sejalan dengan menurunnya kasus dan kematian akibat COVID-19.

Mengutip dari Reuters, Minggu (6/5), WHO melalui siaran pers mengumumkan telah mencabut status darurat COVID-19.

Di samping itu, masyarakat sudah bisa kembali hidup normal setelah status darurat COVID-19 dicabut.

Meski demikian, pencabutan status darurat kesehatan global COVID-19 oleh WHO tidak berpengaruh signifikan terhadap kebijakan di Garut. 

Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut justru meminta masyarakat kembali meningkatkan protokol kesehatan (prokes), menyusul ditemukannya kembali kasus COVID-19 selepas musim libur Lebaran.

Bahkan, ada dua kasus konfirmasi positif COVID-19 meninggal dunia Pada Jumat (28/4) lalu. Keduanya masing-masing perempuan usia 83 tahun dan laki-laki 46 tahun dengan status belum divaksinasi.

Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, RSUD dr. Slamet saat ini telah menyiapkan 50 tempat tidur di ruangan khusus pasien terpapar COVID-19.

Dari jumlah tempat tidur yang tersedia, saat ini terdapat 20 pasien yang menjalani perawatan intensif.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka