Penekanan Inflasi Garut Wajib, meski Tergolong Rendah Sebesar 4,1 Persen


[Ilustrasi uang rupiah yang mengalami inplasi/Sumber: Pixabay]

Penekanan inflasi yang terjadi di Kabupaten Garut wajib dilakukan oleh pemerintah setempat, meski angkanya masih dikategorikan rendah dibanding daerah lain.

Penekanan angka inflasi Garut yang saat ini sebesar 4,1 persen, jangan sampai membuat lengah pihak terkait hingga berpuas diri atas hasil tersebut.

Seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Kamis (9/3/2023).

Melalui keterangan tertulis, Nurdin yang mengikuti Rakor secara virtual itu menyampaikan, bahwa kabupaten/kota diinstruksikan untuk melakukan upaya mereduksi ataupun menurunkan inflasi.

Hal tersebut menurut Nurdin, inflasi yang terjadi hari ini diibaratkan seperti Covid-19, sehingga perlu adanya upaya perbaikan terhadap kenaikan inflasi.

Kemudian pada kesempatan itu juga, dirinya menyampaikan beberapa upaya yang sudah dilakukan mulai dari secara internal, kelembagaan, hingga secara mandiri.

Selain itu, ia juga mengatakan jika angka inflasi Kabupaten Garut terakumulasi dengan angka inflasi dari Tasik, sehingga ia meminta agar bisa dilakukan perhitungan inflasi khusus untuk Kabupaten Garut.

Maka dari itu, upaya pemulihan terhadap kenaikan angka inflasi ini perlu dilakukan guna menjaga kestabilan sistem pemerintahan untuk mensejahterakan masyarakat.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka