Sekda Garut Tanggapi 27 PPPK yang Ditolak: Mereka Tidak Sesuai Formasi


[Sekda Garut Beri Tanggapan Terkait Kepastian PPPK di Kabupaten Garut, di Sekretariat Daerah Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (13/3/2023)/Sumber: Dok. Diskominfo Garut]

Sekretaris Daerah (Sekda) Garut Nurdin Yana menanggapi 27 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditolak di lingkungannya.

Nurdin Yana menjelaskan, Pemerintah daerah akan mengupayakan terkait penempatan PPPK diseluruh wilayah Kabupaten Garut.

Kemudian ia menyebutkan, sekira 5.328 PPPK telah ditetapkan dengan terdapat 27 orang yang ditolak penempatannya.

Kepada awak media, Nurdin menegaskan bahwa 27 PPPK yang ditolak tersebut tidak sesuai dengan formasi yang sebelumnya diinformasikan.

"Jadi 27 itu, mereka itu kan tidak sesuai dengan formasinya, sehingga itu seolah ditolak karena tidak ada formasinya," ujar Nudin.

Selain itu ia juga menyebut bahwa ke 27 PPPK tersebut tinggal menunggu penempatan yang terdapat formasinya.

"Ini ya, kalau ini mereka kan di posisi passing grade 1 artinya kan udah lulus tinggal ditempatkan saja, hanya formasinya kemarin belum ada (dan) tidak terbuka formasinya” lanjutnya.

Maka dari itu, pihak langsung berkoordinasi segera dikomunikasikan, agar para PPPK yang ditolak penempatannya dapat segera mendapat kepastian.

“Oleh sebab itu kemarin saya memerintahkan kepada BKD untuk masuk ke MenPAN RB terutama ke teknisnya yaitu ke teman-teman Kemendikbudristek,” ucap Sekda Garut.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka