Pengertian dan Ketentuan Tentang Residivis dalam Hukum Pidana Indonesia
Residivis merujuk pada seseorang yang melakukan tindak pidana berulang kali. Dalam konteks hukum pidana, residivis adalah pelaku kejahatan yang kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani hukuman atas tindak pidana sebelumnya. Pengulangan tindak pidana ini harus terjadi dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, pengaturan mengenai residivis tercantum dalam Buku II, Bab XXXI, yang mengatur tentang "Aturan Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan dengan Berbagai Bab". Residivis diartikan sebagai pelaku yang mengulangi tindak pidana yang sama atau tindak pidana lain dalam periode waktu tertentu setelah ia menjalani hukuman yang telah dijatuhkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketentuan Hukuman untuk Residivis
Pada Pasal 486, 487, dan 488 KUHP, disebutkan bahwa seseorang yang merupakan residivis bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu berupa penambahan hukuman pidana penjara sebanyak sepertiga dari hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya, apabila kejahatan yang dilakukannya dilakukan dalam waktu kurang dari lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Namun, pemberian hukuman tambahan tersebut hanya berlaku jika sejumlah syarat terpenuhi, antara lain:
1. Pengulangan Kejahatan yang Sama atau Serupa
Residivis harus melakukan kejahatan yang sama atau kejahatan yang dianggap setara dengan tindak pidana yang sebelumnya dilakukannya.
2. Keputusan Pengadilan Sebelumnya
Harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap tindak pidana sebelumnya. Jika belum ada putusan pengadilan, maka tindakan tersebut dianggap sebagai gabungan kejahatan, bukan merupakan kasus residivis.
3. Jenis Hukuman yang Dijalani
Residivis harus telah dijatuhi hukuman penjara, bukan hukuman kurungan atau denda. Pemberatan hukuman ini berlaku untuk mereka yang menjalani hukuman penjara.
4. Jangka Waktu Pengulangan Kejahatan
Kejahatan yang dilakukan harus berada dalam jangka waktu lima tahun setelah pelaku menjalani seluruh hukuman penjara atau sebagian dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.
Pengaturan mengenai residivis dalam KUHP bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana yang mengulangi perbuatannya dalam waktu dekat setelah menjalani hukuman. Dengan adanya ketentuan hukum ini, diharapkan pelaku kejahatan dapat diberi sanksi yang lebih berat sebagai konsekuensi dari pengulangan tindak pidana yang mereka lakukan, sehingga dapat menciptakan rasa keadilan dan ketertiban di masyarakat.
Sumber: Dari Berbagai Sumber
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.