Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran di Garut Siap-Siap Dipidana!


Restoran dan hotel termasuk ke dalam golongan wajib pajak, sehingga keduanya harus membayar pajak yang telah ditentuka. Namun, masih ada saja yang tidak memenuhi kewahiban mereka sebagai seorang wajib pajak. Bupati Garut, Rudy Gunawan memberikan peringatakan kepada pengusaha restoran dan hotel untuk membayar pajak.

Jika tidak membayar pajak hingga menggelapkan pajak maka akan penindakan secara tegas.Pemerintah Daerah Garut menerima laporan pajak daerah semester I dan menemukan hal yang ganjil dalam laporan tersebut. Di dalam la[oran tersebut banyak para wajib pajak yang tidak jujur dalam membuat laporan dan tidak jujur dalam jumlah yang harus dibayarkan.

Rudy Gunawan mengatakan bahwa ada hotel yang memiliki seratus kamar namun di dalam laporan mereka menuliskan bahwa okupansi kamar mereka hanya 30%. Jika benar hotel yang memiliki seratus kamar dengan okupansi 30% saja maka hotel tersebut bisa dikatakan sudah bangkrut. Diharapkan para restoran dan hotel dapat membuat laporan dengan jujur dan membayar pajak sesuai dengan yang telah ditentukan.

Bupati Garut mewanti-wanti agar para pelaku usaha hotel dan restoran tidak melakukan kecurangan dalam membayar pajak. Karena banyak yang membuat laporan ganjil ini Rudy Gunawan akan menerbitkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan terhadap penggelapan pajak oleh para pelaku pajak.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka