Penjegalan Putusan MK oleh DPR Tidak Mewakili Keinginan Rakyat Indonesia


DPR Indonesia did it again

Mungkin tidak hanya sekarang DPR Ri mengambil keputusan yang membuat masyarakat Indonesia tepok jidat dan membuat geram masyarakat. Bahkan kelakukan DPR RI kali ini dinilai menciptakan proses demokrasi palsu oleh para akademisi.

Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang cukup mengobati demokrasi Indonesia yang beberapa waktu lalu dilukai. MK memutuskan untuk mengajukan calon kepala daerah bisa dilakukan oleh partai atau gabungan parpol peserta pemilu meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai atau gabungan parpol dapat mengajukan calon kepala daerah asalkan memiliki suara sah minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap di suatu daerah. Melalui keputusan ini maka memungkinkan untuk menciptakan variasi calon kepala daerah yang lebih beragam.

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat berusaha untuk menjegal keputusan tersebut dengan cara merevisi undang-undang pemilu. Hanya dengan jangka waktu satu hari dari keputusan MK, delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR sepakat untuk hanya menyutujui sebagian keputusan MK seperti perubahan umur calon gubernur, namun tidak dengan keputusan partai non parlemen pengajuan calon kepala daerah.

Keputusan DPR terlihat sangat jelas oleh masyarakat sebagai usaha untuk menjegal proses demokrasi yang baik pada pilkada nanti. Apa yang dilakukan oleh DPR ini menunjukkan usaha DPR untuk mengutamakan kepentingan suatu kelompok saja, tidak dengan kepentingan rakyat. Jika DPR menganulir keputusan MK, DPR tidak mengusahakan kepentingan rakyat.

Adanya rapat paripurna yang “kilat” ini sudah jelas tidak mendengar rakyat, DPR langsung memutuskan sesuai dengan keinginan kelompok yang berkepentingan saja. Bukan DPR adalah Dewan Kepentingan Rakyat, tapi mengapa DPR malah menjadi representasi bagi mereka yang memiliki kepentingan dan ambisi individual saja. Saat ini DPR tidak bertugas untuk mengutamakan kepentingan rakyat, karena keputusan DPR mengenai MK tidak mencerminkan keinginan rakyat. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka