Perbup LGBT di Garut Akan Diulas Oleh Kemendagri
Pemerintah Kabupaten Garut resmi mengeluarkan Peraturan Bupati mengenai LGBT. Peraturan mengenai LGBT ini diatur dalam Peraturan Bupati Larangan Perbuatan Maksiat yang bertujuan untuk mencegah LGBT. Pasal mengenai LGBT diatur dalam pasal 1.
Pasal pertama yakni pasal 1 nomor 8 menjelaskan bahwa homoseks adalah hubungan seks yang dilakukan oleh pasangan sejenis. Selain itu, di dalam pasal 1 nomor 9 juga menjelaskan mengenai biseksual adalah ketertarikan emosional, romantik hingga seksual terhadap individu dari kedua jenis kelamin.
Pasal yang disebut sebagai pasal larangan LGBT terdapat di pasal 4 huruf C yang menjelaskan bahwa perbuatan hingga kegiatan secara langsung ataupun tidak langsung, melakukan atau mendukung tindakan yang mengarah pada tindakan homoseks, biseksual, pedofilia dan orientasi seksual kepada hewan dan benda.
Pasal 4 huruf C ini tentu saja mendapat banyak tanggapan pro dan kontra dari masyarakat di seluruh Indonesia. Khusunya di Garut, namun hal ini direspon oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan yang mengatakan bahwa PERBUP ini hanya berlaku di Kabupaten Garut yang dimana ia bertanggungjawab atas segala hal yang berkaitan denga PERBUP ini dan tentu saja PERBUP ini tidak berlaku diluar daerah Garut.
Adanya pro-kontra mengenai PERBUP Larangan Anti Maksiat yang disahkan oleh Bupati Garut ini turut menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ridwan Kamil mengatakan bahwa PERBUP Larangan Anti Maksiat akan direview ata diulas oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemungkinan besar Kemendagri akan merivisi isi dari PERBUP Larangan Anti Maksiat tersebut. Sehingga Ridwan Kamil menyebutkan bahwa keputusan akhir mengenai PERBUP Larangan Anti Maksiat ini berada di tangan Kemendagri.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.