Peristiwa - Peristiwa Penting Seputar Peralihan Kabupaten Limbangan Menjadi Kabupaten Garut


Sebelum menjadi sebuah kabupaten awalnya Garut merupakan ibu kota dari sebuah kabupaten yakni Kabupaten Limbangan. Pada tahun 1813 berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Kabupaten Limbangan berubah menjadi Kabupaten Garut dan wilayah Kabupaten Limbangan menjadi bagian dari Garut.

Dalam proses peralihan ini terdapat peristiwa-peristiwa penting bersejarah yang menjadikan Garut sebagai Kabupaten Garut yang para wargi kenal saat ini. Peristiwa pertama adalah keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda yakni GG Van den Bosch pada tahun 1831 memutuskan untuk membentuk kembali Kabupaten Sukapura yang pada saat itu merupakan bagian dari Garut sehingga distrik-distrik yang berada di wilayah Sukapura dikembalikan ke Sukapura.

Pada tahun 1849 istilah Cutak diganti dengan sebutan wedana. Pada tahun 1854 ditetapkan Regeringsreglement baru di Garut sehingga dengan adanya Regeringsreglement di Garut maka Garut harus berpegang pada undang-undang Hindia Belanda sehingga Garut sebagai Kabupaten tidak memiliki otonomi daerah dan segala hal yang terjadi di Garut harus berdasarkan peraturan dari Hindia Belanda.

Di tahun 1866 wilayah asisten Residen Limbangan dipisahkan dari wilayah asisten Residen Sumedang yang pada saat itu kedua wilayah Residen masih menyatu dan tidak ada batas-batasan yang mengkhususkan kedua daerah tersebut. Setelah dipisahkan Garut memiliki Onder-Afdelingnya sendiri bersama dengan asisten residennya sendiri, wilayah Onder-Afdeling Garut ini meliputi Suci, Panembong, Wanaraja dan Wanakerta.

Terdapat peristiwa menarik di masa jabatan Bupati Adipatu Aria Surianat di tahun 1833-1871 yakni pada masa tersebut terjadi pergantian Gubernur Jenderal Hindia Belanda sebanyak sembilan kali sehingga peraturan terus berubah-ubah dan keadaan Kabupaten Garut-pun terus berubah mengikuti peraturan yang ada. Di negara Belanda pada akhir abad ke-18 tren demokrasi semakin meningkat sehingga Raja Belanda memutuskan untuk membentuk Desentrilisasi di Kabupaten-Kabupaten di Hindia Belanda.

Sehingga pemerintah Hindia Belanda diharuskan untuk memberikan uang kepada Kabupaten-Kabupaten kekuasaannya sehingga kabupaten dapat mengurus kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu, pemerintah Hindia Belanda membentuk road yakni dewan lokal yang membantu bupati untuk menerapkan peraturan desentralisasi di Garut.

 

Sumber : Farizal Hami dan Samsudin, Sejarah Perkembangan Garut dalam Jurnal Peradaban Islam Vol.18 No. 1 , 2021


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka