Peristiwa Sejarah 18 Agustus 1945: Sidang PPKI dan Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945


Pada 18 Agustus 1945, setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mereka mengadakan musyawarah untuk mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara.

Pengesahan ini dilakukan dalam sidang pertama PPKI yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar hukum dan filosofi negara Republik Indonesia.

 Pada hari yang sama, PPKI juga mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Ir. Soekarno ditetapkan sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.

Selain itu, PPKI juga membentuk kabinet pertama Republik Indonesia, dengan Soetan Sjahrir sebagai Perdana Menteri.

PPKI juga menyusun struktur lembaga negara lainnya seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), meskipun pelaksanaannya memerlukan waktu dan penyesuaian lebih lanjut.

 Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan negara Indonesia dan menetapkan prinsip-prinsip dasar pemerintahan serta hak dan kewajiban warga negara.

 Keputusan pada 18 Agustus 1945 adalah langkah penting dalam pembentukan negara dan pemerintahan Indonesia, mengatur transisi dari periode penjajahan ke kemerdekaan penuh.

 PPKI memainkan peran krusial dalam memformalkan struktur pemerintahan dan legalitas negara baru yang baru diproklamasikan, menyusun dasar bagi Indonesia untuk memasuki era kemerdekaan dan pembangunan negara.

 Peristiwa pada 18 Agustus 1945 menandai awal dari implementasi kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan sehari sebelumnya, mengubah Indonesia dari sebuah negara terjajah menjadi negara yang berdaulat dengan struktur pemerintahan yang jelas.

 

Sumber: Berbagai macam sumber


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka

  • Oleh zahra nisrina shaumi
  • 09, Sep 2024
Mengenal 7 Alat Musik Tradisional dari Jawa Barat