Perputaran Uang Capai Rp123 Triliun, OJK Gencarkan Sosialisasi Bahaya Pinjol Ilegal di Garut


Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal yang menyasar masyarakat menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Sub Bagian Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal Kantor OJK Tasikmalaya, Dendy Juandi, menuturkan sosialisasi perlu dilakukan mengingat banyaknya laporan kasus pinjol maupun investasi ilegal yang akhirnya merugikan dan menyusahkan masyarakat yang terjerat.

Menyikapi persoalan tersebut, OJK Tasikmalaya mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, untuk mewaspadai bahaya tipuan pinjol dan investasi ilegal.

"Kita melakukan sosialisasi di sini, waspada investasi ilegal dan pinjaman online ilegal kepada ASN Kabupaten Garut, jadi dalam rangka untuk melakukan edukasi kepada ASN nanti dari ASN ini camat dan lurah bisa menyampaikan kepada masyarakat," kata Dendy, Kamis (10/11/2022).

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, banyak warganya yang terjebak pinjol dan investasi ilegal.

Langkah antisipasi yang dilakukan Pemkab Garut, kata dia, adalah dengan mengedukasi kalangan ASN, kemudian mereka nantinya bisa menjadi agen sosialisasi dan mengedukasi warga akan bahaya pinjol dan investasi ilegal.

“Sehingga (nantinya) tidak (ada warga) terjebak dengan pinjaman online yang sangat mudah 24 jam cair kan gitu ya, dan investasi yang mungkin terbuai dengan keuntungan yang sangat besar,” kata Helmi.

Helmi mengungkapkan, berdasarkan catatan OJK Tasikmalaya, sampai saat ini terdapat kurang lebih Rp123 triliun dana yang bergulir dalam praktik pinjol dan investasi ilegal.

Ia berharap kegiatan sosialisasi  itu bisa mengurangi atau mungkin menghentikan sesuatu yang merugikan masyarakat dampak dari pinjol dan investasi ilegal.

"Sosialisasi dan edukasi ini harapannya masyarakat paham, kemudian tidak melakukan atau mengulangi hal-hal berupa pinjol atau investasi bodong," katanya.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka