Pindah Domisili Tak Perlu Pengantar RT/RW, Dirjen Dukcapil : Cukup Tunjukan Kartu Keluarga Saja


Syarat pengurusan dokumen kependudukan pindah domisili kini tidak perlu pengantar RT/RW setempat, melainkan cukup dengan kartu keluarga saja. Penyederhanaan persyaratan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Melansir dari halaman resmi Direktorak Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian dalam Negeri (Kemendagri), baik pusat maupun daerah, saat ini banyak aturan mengenai persyaratan layanan yang tengah disederhanakan.

Hal ini Direktur Jenderal Dukcapil, Prof. Zudan Arif Fakrulloh sampaikan langsung saat membuka acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) secara Virtual pada Sabtu (8/1/2022).

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ujarnya

Penghapusan syarat tersebut menurut Zudan bukan tanpa alasan, melaikan karena data kependudukan yang Dukcapil gunakan saat ini sudah lengkap. Oleh sebab itu RT/RW setempat tidak memerlukan Verifikasi data sehingga pihaknya melakukan penyerderhanaan syarat tersebut.

Lain halnya dengan penduduk yang datanya belum tercatat di Dukcapil, maka penduduk tersebut memerlukan syarat pengantar dari RT/RW setempat.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku tersebut untu memudahkan pengurusan perpindahan domisili. Bahkan Zudan mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Zudan meminta kepada para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, serta menindak petugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” Pungkasnya.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka