ADVERTISEMENT
Beranda Satresnarkoba Polres Garut Amankan Buruh Harian dalam Kasus Sabu di Cilawu
ADVERTISEMENT

Satresnarkoba Polres Garut Amankan Buruh Harian dalam Kasus Sabu di Cilawu

3 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Satresnarkoba Polres Garut Amankan Buruh Harian dalam Kasus Sabu di Cilawu, Source: Humas Polres Garut

Satresnarkoba Polres Garut mengungkap kasus sabu di Cilawu dan mengamankan seorang buruh harian beserta barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan.

Satresnarkoba Polres Garut mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial CP (33). Penangkapan dilakukan saat pelaku diduga terlibat dalam peredaran sabu di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya, Kampung Sawah Lega, Desa Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca juga: Polres Garut Hentikan Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles, Satu Pelaku Diamankan

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Garut setelah petugas melakukan penyelidikan. Penangkapan ini berlangsung Selasa, (15/4/2026), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Garut diketahui merupakan warga Kecamatan Cilawu yang berprofesi sebagai buruh harian. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,44 gram,” ujar Usep Sudirman kepada awak media, Kamis, (16/4/2026).

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Garut meliputi beberapa paket sabu dalam plastik klip bening. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, alat bantu konsumsi, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu melalui media sosial Instagram. Barang tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diedarkan kembali di wilayah Garut.

Satresnarkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang dan jaringan yang terlibat. Proses penyelidikan terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.

“Pelaku mengakui bahwa sebagian narkotika tersebut akan diedarkan, sehingga yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan kasus oleh Satresnarkoba Polres Garut akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Garut Amankan Dua Pengedar Obat Terlarang di Tarogong Kidul

Nah Warginet, Satresnarkoba Polres Garut mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika. Peran bersama sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan dari ancaman peredaran sabu.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT