Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Warga Kadungora di Garut Kota


Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil meringkus pelaku pencurian motor (Curanmor) warga Kecamatan Kadungora, di Garut Kota, Senin, (24/7/2023). Pelaku berinisial TM(23) ditangkap polisi di Jl. Guntur depan Garut Plaza Kelurahan Sukamantri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

 

Menurut pihak kepolisian, penangkapan ini bermula laporan korban di Kampung Malaka Desa Hegarsari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut. Korban melaporkan bahwa kendaraan roda dua miliknya telah hilang serta pagar gerbang rumahnya mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut.

 

Setelah melaksanakan olah tkp Polsek Kadungora Polres Garut melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Panit 2 Unit Reserse Polsek Kadungora Aipda Jaka Umaran, dengan 3 anggota Polsek Kadungora lainnya.

 

Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil pengembangan penyelidikan Polsek Kadungora berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 262 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka