Beranda Polisi Bongkar Kasus Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal di Garut, 40 Ton Disita

Polisi Bongkar Kasus Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal di Garut, 40 Ton Disita

4 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit

Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap penjualan pupuk subsidi ilegal sebanyak 40 ton yang seharusnya disalurkan untuk petani di Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung, Pupuk tersebut malah dialihkan dan di jual ke Wilayah Garut. Dalam kasus ini seorang pria berinisial SS di tetapkan sebagai tersangka. Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, SS telah menjalankan praktik ilegal ini sejak September 2024 dengan memanipulasi data distribusi.

Terbongkarnya Kasus ini bermula dari informasi adanya penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Polisi yang bekerja sama dengan Pupuk Indonesia serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung melakukan penyelidikan dan menemukan dokumen bukti di toko tersangka SS. Bukti tersebut memperlihatkan bahwa pupuk subsidi tidak hanya di jual dengan harga tinggi, tetapi juga dialihkan ke luar Wilayah Nagrek.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi berhasil menyita sekitar 40 ton pupuk subsidi yang siap di jual secara ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi 410 karung pupuk Phonska berukuran 50 kilogram, Pupuk NPK, dan pupuk urea. Sebanyak 200 kilogram dari barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan, sedangkan sisanya didistribusikan kembali kepada masyarakat yang berhak, dengan pengawasan ketat untuk mencegah kelangkaan pupuk di Wilayah Nagrek.

Tersangka SS kini mendapatkan ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 108 dan 110 Undang-Undang Perdagangan Nomor 6 Tahun 2023, terkait memanipulasi data dan informasi barang kebutuhhan pokok. Tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan di denda maksimal Rp. 10 miliar.

 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.