Polisi Sebut Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Garut November 2022

Polisi Sebut Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Garut November 2022
Petugas Satlantas Polres Garut menertibkan pengendara motor di Kawasan Simpang Lima dalam rangka Operasi Zebra Lodaya 2022. (foto: ANTARA/Feri Purnama).

Kepolisian Resor Garut tengah mempersiapkan perlengkapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). 

Nantinya, perlengkapan tilang elektronik tersebut dipasang di sejumlah titik di Kabupaten Garut dan diberlakukan secara bertahap pada November 2022 mendatang.

"ETLE sudah dibagikan ke wilayah-wilayah peralatannya, mudah-mudahan bulan November ini, mudah mudahan di Garut (mulai diberlakukan)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (10/10/2022).

Ia menyampaikan, jajarannya sudah mengikuti bimbingan teknis terkait penerapan ETLE. 

Kemudian untuk perlengkapan penunjang sistem ETLE, dikatakannya, tinggal dipasang di seluruh jalan raya kawasan perkotaan maupun di berbagai daerah Garut.

"E-tilang dilakukan menyeluruh, nanti tidak hanya di perkotaan, kita ke seluruh di Garut, ada beberapa kamera yang dipasang, termasuk di petugas sendiri karena bisa menggunakan pakai HP (handphone) sendiri," ujarnya.

Undang menambahkan, terkait plat nomor polisi berwarna putih yang belum merata dipakai kendaraan bermotor di Garut tidak menjadi hambatan dalam penerapan sistem e-tilang. 

Masyarakat juga, kata dia, tidak perlu khawatir bila masih menggunakan plat nomor hitam karena masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.