Polisi Tangkap Mamah Muda di Garut Usai Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta Rupiah


Tim Reserse Kriminal Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku arisan bodong usai menipu puluhan ibu rumah tangga.

EM (23) seorang ibu rumah tangga asal Kampung Cikondang, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, dalam beberapa bulan terakhir sempat menjadi buronan.

Pelaku ditangkap di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjadi tempat pelariannya selama ini.

"Kami bekerja sama dengan Polres Kutai Timur untuk menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke sana," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Kapolres menyebutkan, korban penipuan bermodus arisan online itu mencapai 66 orang. Hal itu diungkapkannya dalam press release dugaan tindak pidana penipuan arisan bodong yang diunggah @polresgarut, Rabu (6/7/2022).

Kapolres menyebutkan, total kerugian dari penipuan arisan bodong ini mencapai Rp517 juta.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.

"Langkah selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lanjutan, ditakutkan ada korban lainnya khususnya di wilayah Mekarmukti," ujar AKBP Wirdhanto.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka