Polisi Tangkap Sindikat Penanam Pohon Ganja Gunung Setum Bayongbong
Polisi berhasil menangkap dua orang yang menanam pohon ganja di kawasan Gunung Serum, Kecamatan Bayongbong.Di kawasan Gunung Setum ditemukan pohon ganja dengan tinggi 60 cm dengan berat 425 gram. Penemuan pohon ganja ini pertama kali terungkap ketika polisi menangkap pengedar berinisial JH.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga mendapatkan dua nama yang disebut sebagai penyuplai barang. Polisi berhasil mengamankan dua orang terse but yakni EK (42) yang merupakan warga kecamatan Cisurupan dań TA (56) yang merupakan warga Kecamatan Cikajang. Dua orang tersebut sudah diamankkan polisi.
Selain itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika Jens ganja yang dibungkus oleh kertas warna put dengan berat 8,68 grama, 6 linting daun ganja several 4,63 gram. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan Sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka ini memproduksi ganjanya sendiri.
EK (42) dan TA (56) sudah menanam pohon ganja selama 6 bulan di Gunung Setum dan sempat memanen daun ganja tersebut. Menurut keterangan EK (42) dan TA (56) mereka mendapatkan bibit ganja dari orang lainnya. EK dan TA akan mendekam di penjara dan dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.