SAPMA PP Garut Berharap Pj Bupati Segera Panggil Kadis yang Kurang Sigap Menyikapi Masalah Lingkungan


[Rapat Koordinasi DInas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut bersama SAPMA PP Garut dan intansi terkait.]

Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Garut berharap Pejabat Bupati Garut, Barnas Adjidin segera memanggil sejumlah Kepala Dinas yang kurang sigap terkait penanggulangan masalah isu lingkungan.

Ketua SAPMA PP Garut Heqi Irfani mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima undangan dan menghadiri Rapat Koordinasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Garut, Jum'at, (2/2/2024). 

Rakor tersebut membahas masalah kegiatan UMKM berupa penjemuran limbah bulu ayam yang diolah menjadi pakan ternak. Aktivitas produksi tersebut mengakibatkan polusi udara yang mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

Namun, kata Heqi, dari sejumlah Dinas terkait yang diundang dalam rakor, hampir semua Kepala Dinas tidak hadir dengan berbagai alasan, hanya perwakilanya saja yang hadir pada saat rapat.

Bahkan, lanjut dia, ada satu dinas yang tidak menghadirkan perwakilannya sama sekali.

Heqi menilai, sejumlah kepala dinas yang tidak menghadiri dalam rakor ini kurang memiliki rasa tanggung jawab terhadap tugasnya.

Ketua Sapma PP Garut1.jpg
Ketua SAPMA PP Garut Heqi Irfani

 

"Mereka kurang memiliki perhatian terhadap masyarakat Garut, yang mana di beberapa wilayah sedang mengalami permasalah yang berlarut-larut selama bertahun tahun," kata Ketua SAPMA PP Garut.

Meski demikian, Heqi mengapresiasi kepala DLH Garut Jujun Juansyah yang telah mengadakan dan memfasilitasi rapat kordinasi mengenai permasalahan lingkungan ini.

Ia berharap, pada saat rapat kordinasi tersebut Kepala Dinas yang diundang bisa hadir dan ikut serta dalam merumuskan, memecahkan dan mencari solusi terbaik untuk permasalahan yang terjadi.

Hal itu, lanjut Heqi, agar bisa mempercepat hasil atau solusi yang d putuskan sehingga tidak lagi berlarut-larut kasus ini. 

"Cukup dengan waktu bertahun tahun warga setempat harus menunggu respon atau tindakan nyata dari pemerintah dan jangan sampai pangaduan kali ini pun tidak membawakan hasil yang terbaik untuk masyarakat setempat," katanya.

Heqi berharap PJ Bupati Garut memanggil kepala dinas terkait yang tidak menghadiri rakor ini, serta memberikan pembinaan dan teguran serta ditanyakan mengapa kasus ini bisa sampai berlarut larut. 

Ia menambahkan, Pj Bupati Garut bisa secara langsung ikut turun tangan dalam memecahkan permasalahan ini dimana sudah jelas berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU PPLH.

Dalam pasal tersebut menjelaskan "setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar".

Sedangkan menurut Pasal 98 ayat (2) UU PPLH, apabila perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya pada kesehatan manusia, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar.

Kemudian, jika perbuatan mengakibatkan orang luka berat atau mati, maka pelaku berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (3) UU PPLH.

"Dengan landasan hukum di atas kami harap pemerintah Kabupaten Garut bisa secara tegas dalam menyikapi permasalah tersebut," pungkas Ketua SAPMA PP Garut Heqi Irfani.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka