Polisi Temukan Ratusan Pohon Ganja di Kawasan Situ Cangkuang Garut


Jajaran kepolisian dari Satnarkoba Polres Garut menemukan 167 pohon beserta bibit ganja yang tumbuh di sekitar objek wisata Situ Cangkuang, Desa Cangkuang Kecamatan Leles, Selasa (31/01/2023).

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan tanaman ganja tersebut rata-rata sudah ditanam sejak dua tahun lalu, bahkan sudah sempat dipanen dan diperjualbelikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Jajaran Polres Garut mengamankan dua orang, yang mana satu orang berinisial C ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

"Ini ditemukan dari tersangka C berusia 44 tahun pekerjaannya ngakunya seorang dukun," kata AKBP Rio dalam keterangan yang unggahan Instagram resmi @polresgarut.

Ia menambahkan, pihaknya masih terusmelakukan pengembangan menjadi lebih luas.

"Motifnya seperti apa, masih kami kembangkan," katanya.

Adapun tersangka C akan dijerat pasal 111 juncto 114 Undang-Undang 35 tahun 2004 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka