Jajaran kepolisian dari Satnarkoba Polres Garut menemukan 167 pohon beserta bibit ganja yang tumbuh di sekitar objek wisata Situ Cangkuang, Desa Cangkuang Kecamatan Leles, Selasa (31/01/2023).
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan tanaman ganja tersebut rata-rata sudah ditanam sejak dua tahun lalu, bahkan sudah sempat dipanen dan diperjualbelikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Jajaran Polres Garut mengamankan dua orang, yang mana satu orang berinisial C ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
"Ini ditemukan dari tersangka C berusia 44 tahun pekerjaannya ngakunya seorang dukun," kata AKBP Rio dalam keterangan yang unggahan Instagram resmi @polresgarut.
Ia menambahkan, pihaknya masih terusmelakukan pengembangan menjadi lebih luas.
"Motifnya seperti apa, masih kami kembangkan," katanya.
Adapun tersangka C akan dijerat pasal 111 juncto 114 Undang-Undang 35 tahun 2004 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
0 Komentar :