Polres Garut Tangkap 35 Bandar Narkoba, Satu di Antaranya Berstatus Pelajar


Kepolisian Resor (Polres) Garut sejak Mei hingga Juli 2022 berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba. Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut jumlah tersangka yang berhasil diamankan mencapai 35 orang.

Seperti dalam keterangan pers yang diunggah @polresgarut, tersangka terdiri dari 34 laki-laki dan 1 perempuan, satu orang di antaranya masih berstatus pelajar umur 16 tahun.

"Dari pelaku umur 16 tahun bertindak sebagai bandar tembakau sintesis yang beroperasi selama dua tahun dengan modus transaksi daring akun Instagram," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (2/8/2022).

Wirdhanto mengungkapkan, ke 35 tersangka tindak pidana narkoba berhasil diamankan berasal dari pengungkapan 12 tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun ke 12 TKP pengungkapan tindak pidana narkoba berada di Kecamatan Sukawening, Cibatu, Cikelet, Pameungpeuk, Pangatikan, Bandung Barat (pengembangan), Caringin, Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Karangpawitan, dan Limbangan.

pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 37,07 gram sabu-sabu, 51,86 gram tembakau sintetis, 128,92 gram ganja, 1.271 butir jenis Psikotropika, serta 6.275 butir obat keras terlarang.

Ia menjelaskan, terdapat beragam modus yang dilakukan para tersangka, ada yang mengedar dan memakai jenis sabu, ganja, dan obat terlarang yang dapat memabukan penggunanya, serta  tersangka berstatus pelajar yang bertindak sebagai bandar tembakau sintesis.

Adapun modus pengedarannya, kata Kapolres, ada yang dikirim menggunakan jasa pengiriman dari luar daerah seperti Jakarta dan Bandung dengan sasaran penjual di wilayah Garut.

Kapolres menegaskan, jajarannya akan terus berupaya mmberantas peredaran narkoba untuk mewujudkan generasi bangsa bebas dari narkoba.

"Pada prinsipnya kami akan terus melakukan pengungkapan dan pemberantasan narkotika dan obat terlarang," ujarnya.

Seluruh tersangka itu sudah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku tentang narkotika dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka