Selama Masa Transisi Darurat Bencana, Pemkab Garut Siapkan Uang Jatah Hidup Rp300 Ribu per Orang


Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan masa transisi selama enam bulan setelah masa tanggap darurat selesai selama dua minggu, sejak bencana banjir bandang yang melanda Garut pada 15 Juli 2022 lalu.

Mengutip dari ANTARA, selama masa transisi darurat bencana, pemerintah daerah fokus mengerjakan relokasi rumah.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut Aji Sukarmaji mengatakan, setiap warga yang rumahnya harus direlokasi akan diberi bantuan uang atau jatah hidup sebesar Rp300 ribu per orang setiap bulan.

Ia memastikan, bantuan tersebut bukan untuk setiap kepala keluarga, melainkan disalurkan kepada setiap orang yang rumahnya terdampak banjir.

"Selama dibangun itu (rumah), jaminan hidupnya dari pemerintah, Rp10 ribu satu hari per jiwa, Rp300 ribu lah per bulan, jadi bukan per-KK, tapi per jiwa," jelasnya.

Aji menyebutkan, sebanyak 140 rumah atau KK yang tersebar di wilayah perkotaan Garut dan di selatan Kecamatan Banjarwangi harus direlokasi. 

Mengingat, rumah warga tersebut berada di permukiman rawan bencana sehingga harus direlokasi ke tempat yang lebih aman. 

Adapun sumber bantuan tersebut, kata Aji, dialokasikan dari APBD Pemkab Garut selama tiga bulan guna menunjang kebutuhan hidup warga yang rumahnya harus direlokasi.

"Kita tiga bulan mengajukan anggaran kepada APBD Garut dan tiga bulan lagi kita ke Kemensos," katanya. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka