Polres Garut Tangkap Pelaku Pencurian, Kasus Masih Dalam Pengembangan


Sat Reskrim Polres Garut telah menangkap seorang pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Pantai Cibako, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, mengungkapkan bahwa pelaku, yang dikenal dengan inisial AP (44), merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, Sutisna (47), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat tahun 2023 berwarna silver dengan nomor polisi Z 2986 DBH telah dicuri saat diparkir di pesisir pantai. Sutisna meninggalkan sepeda motornya untuk mencari ikan di laut. Pelaku AP memanfaatkan situasi tersebut dengan merusak kunci gembok sepeda motor menggunakan batu. Saat ini, AP masih dalam pemeriksaan dan proses pengembangan lebih lanjut oleh petugas.

“Tersangka juga menjebol kunci kontak menggunakan kunci palsu, lalu membawa kabur kendaraan tersebut”, kata Ari saat di hubungi awak media Suara Independent, Kamis 29 Agustus 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna silver dengan nomor polisi Z 2986 DBH dan STNK-nya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut”, pungkas Ari.

 

Sumber: jurnalpolisi.co.id


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka

  • Oleh Infogarut
  • 13, Sep 2024
Kecamatan di Garut yang Underrated