Potongan Pajak THR Pekerja Swasta Jadi Sorotan Jelang Lebaran 2026
Kebijakan potongan pajak PPh Pasal 21 pada THR pekerja swasta jelang Lebaran 2026 menuai sorotan karena dinilai memberatkan sebagian karyawan.
Pemerintah telah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Namun dibalik kabar tersebut, muncul sorotan terkait potongan pajak penghasilan yang dikenakan pada THR karyawan sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Baca juga: Menkeu Siapkan Rp55 Triliun, THR PNS dan Aparat Diproyeksikan Cair di Awal Puasa 2026
Aturan Pemberian THR
Pemerintah menetapkan pemberian THR bagi pekerja swasta melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026. Aturan ini menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Kebijakan tersebut berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Perusahaan juga diwajibkan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Besaran THR yang diberikan diberikan setara satu bulan upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai lamanya bekerja di perusahaan.
THR dan Potongan Pajak
Di sisi lain, pencairan THR juga dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan. Hal tersebut diatur dalam pedoman teknis pemotongan pajak penghasilan terkait pekerjaan dan jasa individu.
Pemotongan pajak tersebut menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang didasarkan pada jumlah penghasilan bruto bulanan. Ketika THR diterima bersamaan dengan gaji bulanannya, total penghasilan dalam bulan tersebut meningkat sehingga potongan pajak bisa terlihat lebih besar.
Meski demikian, otoritas pajak menjelaskan bahwa pada akhir tahun akan dilakukan penyesuaian kembali terhadap seluruh penghasilan. Jika penghasilan tahunan pekerja masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka pada prinsipnya tidak ada pajak yang terutang.
Sorotan dari Serikat Pekerja
Kebijakan potongan pajak pada THR menyulut kritik dari berbagai pihak, terutama serikat pekerja. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut dapat memberatkan pekerja swasta yang sudah menghadapi berbagai kebutuhan tambahan menjelang hari raya.
Beberapa perwakilan serikat pekerja bahkan menilai terdapat perbedaan perlakuan antara pekerja swasta dengan aparatur sipil negara. Hal ini karena pajak THR bagi aparatur negara ditanggung oleh pemerintah, sementara pekerja swasta tetap dikenai potongan pajak.
Sejumlah ekonom juga menyarankan agar pemerintah mengevaluasi skema perhitungan pajak tersebut. Tujuannya agar potongan pajak pada bulan penerimaan THR tidak terlalu besar, sehingga manfaat tunjangan hari raya dapat dirasakan lebih optimal oleh pekerja.
Baca juga: Sejarah THR di Indonesia: Dari Inisiatif Pemerintah hingga Tradisi Tahunan
Nah Warginet, perdebatan mengenai potongan pajak pada THR menunjukkan bahwa kebijakan tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak. Meski THR tetap menjadi hak pekerja menjelang hari raya, aturan pemotongan pajak atas tunjangan tersebut masih berpotensi untuk dikaji kembali oleh pemerintah.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.