Presiden Tetapkan PPKM Darurat, Ini 14 Poin Aturan Didalamnya

Presiden Tetapkan PPKM Darurat, Ini 14 Poin Aturan Didalamnya

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyatakan Indonesia akan melaksanakan PPKM darurat seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19. Joko Widodo atau Jokowi menetapkan PPKM darurat akan berlangsung dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di wilayah pulau Jawa dan Bali pada Kamis (1/7).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” jelas Jokowi melansir dari kompas.com pada Kamis (1/7).

Presiden dan pemerintah tetapkan PPKM darurat dengan harapan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini sedang meningkat di masyarakat. Melalui peraturan ini, pemerintah menargetkan penurunan angka terkonfirmasi COVID-19 harian di bawah 10.000 orang.

 

Isi Peraturan PPKM Darurat

Berikut isi lengkap dari dokumen peraturan PPKM

  1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH). 
  2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online
  3. Untuk sektor esensial berlaku 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. 
  • Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. 
  • Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam. 
  1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tutup. 
  2. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). 
  3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  4. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah tutup sementara.
  5. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) tutup sementara.
  6. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) tutup sementara. 
  7. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) berlaku pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Transportasi perlu menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  8. Resepsi pernikahan berkapaistas maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak dapat makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat tersedia dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang. 
  9. Pengguna moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I). Pelaku perjalanan memerlukan PCR H-2 berlaku bagi pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. 
  10. Masyarakat tetap memakai masker saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak ada izin penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. 
  11. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap berlaku

Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.