ADVERTISEMENT
Beranda Pulau-pulau Indonesia Dijual di Situs Asing, Emang Boleh?

Pulau-pulau Indonesia Dijual di Situs Asing, Emang Boleh?

6 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Pulau-pulau Indonesia Dijual di Situs Asing, Emang Boleh? (Source:Priveislandsinc)

Pulau-pulau Indonesia dijual di situs asing, padahal jual beli pulau dilarang hukum. Ini penjelasan lengkap aturan dan respons pemerintah.

Kasus penjualan pulau-pulau di Indonesia kembali menghebohkan publik. Kali ini, sejumlah pulau di wilayah Indonesia ditemukan sedang ditawarkan secara terbuka melalui situs asing privateislandsonline.com, yang dikelola oleh perusahaan asal Kanada, Private Islands Inc., yang berbasis di Collingwood, Ontario.

Pulau Indo Dijual.jpgPerbesar +

(Situs privateislandsonline.com yang menawarkan Pulau Indonesia untuk dijual)

Berdasarkan pantauan kami per Rabu, 25 Juni 2025, tercatat sedikitnya ada tiga properti di Indonesia yang terdaftar dengan status “for sale” di situs tersebut. Beberapa di antaranya mencakup:

  • Sumba Islands Properties – Lahan tepi pantai seluas 5–100 hektare, ditawarkan dengan harga 7–20 Euro per meter persegi.

  • Surf Beach Property – Properti tepi pantai seluas 3,7 hektare. Saat ini statusnya off the market.

  • Seliu Islands Plots – Properti lahan dengan harga USD 167.300 atau sekitar Rp2,7 miliar.

Penemuan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah pulau di Indonesia memang bisa dijual?

Baca Juga: 10 Negara yang Paling Banyak Konsumsi Sampah Plastik, Indonesia Urutan Berapa ya?

Aturan Jelas: Pulau Tidak Bisa Dijual

Secara hukum, Indonesia tidak mengizinkan jual beli pulau, baik kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Yang diperbolehkan hanya sebatas pengelolaan atau pemanfaatan pulau kecil dalam bentuk pemberian Hak Atas Tanah, bukan kepemilikan penuh.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Penguasaan Tanah di Pulau-Pulau Kecil dan Pulau-Pulau Kecil Terluar, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Minimal 30% penguasaan oleh negara.

  • Maksimal 70% penguasaan oleh badan hukum atau pihak privat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa tidak ada skema hukum yang memungkinkan satu pulau dimiliki oleh satu individu. Terlebih lagi, jika status tanah tersebut adalah Hak Guna Bangunan (HGB), maka tidak bisa dimiliki oleh pihak asing, baik perorangan maupun badan hukum.

“Satu pulau tidak akan mungkin dapat dijual ke satu orang. Apalagi kalau statusnya hak guna bangunan (HGB), tidak bisa dimiliki sama pihak asing,” tegas Nusron.

Dengan demikian, praktik penjualan pulau-pulau Indonesia melalui situs asing bukan hanya kontroversial, tetapi juga melanggar regulasi nasional. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dan melaporkan bila menemukan dugaan transaksi ilegal terkait aset negara seperti ini.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.