Ratusan Warga Binaan di Lapas Garut Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI, 2 Orang Langsung Bebas


Di momen Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, sebanyak 368 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) IIB Garut, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, mendapatkan remisi, Rabu (17/8/2022).

Dari ratusan yang mendapatkan remisi, 366 orang narapidana mendapatkan RU I dan 2 orang narapidana mendapatkan RU II atau langsung bebas. Sedangkan 128 orang narapidana dinyatakantidak memenuhi syarat untuk menerima Remisi Umum Tahun 2022.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, berdasarkan keterangan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.  Atas nama pemerintah, ia mengucapkan selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menerima remisi. 

Ia berpesan kepada WBP agar terus menunjukkan sikap dan perilaku yang baik secara konsisten, serta taat dan patuh dalam menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan.

“Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat, dan saya juga berharap saudara dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan, sampaikanlah salam sehat untuk keluarga,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Lapas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi menambahkan, kapasitas isi Lapas IIB Garut adalah untuk 529 narapidana, dan saat ini per tanggal 17 Agustus 2022, jumlah narapidana yang mengisi Lapas IIB Garut adalah sebanyak 496 orang narapidana.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka