Resmi! Inilah Daftar Lengkap Biaya Haji 2026 Sesuai Kappres Prabowo
Presiden Repubik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 M.
Keputusan Presiden (Keppres) tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 November 2025. Menjadi dasar hukum pengelolaan keuangan haji (setoran jemaah dan nilai manfaat subsidi).
Baca Juga: Merapat! BP Haji akan Buka Lowongan Kerja Terbuka untuk Umum, Nonmuslim Bisa Daftar
Biaya yang Dibayar Jemaah per Embarkasi
1. Aceh Rp45.109.422
2. Medan Rp46.163.512
3. Batam Rp54.125.422
4. Padang Rp47.869.922
5. Palembang Rp54.206.922
6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) Rp58.542.722
7. Solo Rp53.233.422
8. Surabaya Rp6O.645.422
9. Balikpapan Rp55.575.922
10. Banjarmasin Rp55.538.922
11. Makassar Rp55.893.179
12. Lombok Rp54.951.822
13. Kertajati Rp58.559.022
14. Yogyakarta Rp52.955.422.
Baca juga: Sudah Ditetapkan, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Alokasi Nilai Manfaat
Pemerintah mengalokasikan nilai manfaat sebsar Rp6,69 triliun untuk jemaah haji regular tahun 2026. Digunakan untuk menutup layanan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan Arafah-Muzdalifah-Mina.
Selain itu terdapat alokasi nilai manfaat khsusu untuk jamaah haji sebesar RpRp7,23 miliar.
Mekanisme Pembayaran
1. Jemaah regular, petugas haji daerah, dan pembimbing KBIHU wajib setor biaya melalui bank penerima setoran yang ditunjukkan BPKH.
2. Untuk detail teknis pelaksananya presiden memberikan mendat penuh kepada menteri Haji dan Umrah untuk susun aturan turunan untuk memastikan kelancaran haji 2026.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.