Revisi UU Desa Disahkan, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
UU Desa yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang tertuang dalam Pasal 39 di mana yang mengalami revisi karena adanya aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat desa. Aspirasi tersebut kemudian menjadi usulan inisatif DPR. Revisi dilakukan mengenai jabatan Kepala Desa yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Badan Legislasi DPR dan juga Kementerian Dalam Negeri sepakat menyetujui revisi UU Desa pada tingkat satu. Setelah revisi ini maka jabatan Kepala Desa resmi menjadi 8 tahun dengan masa jabatan yang bisa dilaksanakan selama 2 periode sehingga Kepala Desa bisa menjabat sampai 16 tahun.
Sebelumnya Asosiasi Kepala Desa menggelar unjuk rasa di Jakarta Pusat pada Selasa 6 Febrarui 2024. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak revisi undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang desa. Fokus utama tuntutan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah meminta jabatan Kepala Desa diperpanjang hingga 9 tahun dengan masa kerja 3 periode.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.