Rumah Sakit Intan Husada Raih Predikat Paripurna, Jadi Rumah Sakit Standar Bintang Lima di Garut


Rumah Sakit Intan Husada akhirnya mendapatkan predikat PARIPURNA sehingga menjadikat Rumah Sakit Intan Husada (RSIH) sebagai salah satu rumah sakit dengan predikat bintang lima dari lembaga akreditasi LAM-KPRS.

Predikat bintang lima ini diberikan kepada RSIH karena sudah mememuhi standar yang ditetapkan oleh KEMENKES dalam PERMENKES No.12 Tahun 2020 tentang akreditasi rumah sakit dan KEPMENKES RI no. KH.01.07/ Menkes/1128/2022 tentang standar akreditasi.

Standar penilaian tersebut terbagi ke dalam 15 BAB yang terdiri dari:

  1. Tata Kelola Rumah (TKRS)

  2. Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS)

  3. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

  4. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)

  5. Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK)

  6. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

  7. Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP)

  8. Hak Pasien dan Keluarga (HPK)

  9. Pengkajian Pasien (PP)

  10. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)

  11. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)

  12. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)

  13. Komunikasi dan Edukasi (KE)

  14. Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)

  15. Kelompok Program Nasional (PROGNAS)

Akreditasi yang diraih ini merupakan bukti dari komitmen RSIH yang selalu berusaha untuk meningkatkan mutu layanan rumah sakit. Prestasi ini RSIH persembahkan untuk masyarakat. RSIH akan selalu memberikan layanan kesehatan profesional terbaik bagi masyarakat Garut, sesuai dengan motto RSIH yaitu “ Kami Berikan yang Terbaik”


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka