Sampaikan Permintaan Maaf, PT Rahwana Jaya Land Kembali Datangi Notaris Agustine Merdekawati


[PT Rahwana Jaya Land kembali datangi Kantor Notaris-PPAT Agustine Merdekawati Jalan Ibu Enoch Kartanegara, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Senin (25/9/2023).]

Direktur PT Rahwana Jaya Land, Utami Sri Rezeki didampingi Kuasa Hukum Aditya Ananda Kosasih beserta satu rekannya dan Kuasa Direksi Yudhistira kembali meminta maaf kepada notaris Agustine Merdekawati.

Permintaan maaf itu disampaikannya secara langsung di Kantor Notaris-PPAT Agustine Merdekawati Jalan Ibu Enoch Kartanegara, Nomor 43 (Tegal Kurdi) Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Senin (25/9/2023).

“Setelah panjang ceritanya dari awal sampai akhir, pada hari ini Alhamdulillahnya sudah menemukan kesepakatan antara kami PT Rahwana Jaya Land dengan pihak notaris ibu Agustine Merdekawati," jelas Utami. 

Pihaknya menegaskan bahwa permasalahan ini dianggap sudah selesai, namun dengan catatan ada beberapa yang harus diselesaikan. Hal itu terkait pembayaran yang selama ini belum diselesaikan oleh pihak PT kepada notaris.

"Dengan ini kami cabut surat-surat laporan ke instansi terkait dan minta maaf atas kegaduhan ini," tutur direktur PT Rahwana Jaya Land.

Ia menjelaskan bahwa banyak faktor utama yang menjadi persoalan sehingga pihaknya sempat melaporkan notaris Agustine Merdekawati.

Lebih lanjut, pihaknya mendapatkan desakan dari beberapa pihak terkait masalah waktu yang menyebabkan beberapa rencana perusahaannya menjadi terhambat.

Adapun kaitan dengan berkas-berkas yang sempat dipersoalkan, menurutnya terjadi kesalahpahaman antara pihaknya dengan notaris Agustine Merdekawati. 

“Kalau untuk ngomongin salah dan benar, itu sebenarnya ya kan dari awal pun saya sudah soundingkan itu, miskomuniksi. Mungkin ego dari kami, saya sangat menyadari, itu yang paling utama,” kata Utami.

Sementara itu, Kuasa Direksi PT Rahwana Jaya Land Yudistira menambahkan, selain menyampaikan permintaan maaf dalam pertemuan itu juga ada kata sepakat untuk menyelesaikan kewajiban yang disepakati, Selasa (26/9).

“Mudah-mudahan kita dapat berkomitmen untuk menjalankan kewajiban, untuk menyelesaikannya biar beres semuanya clear dan semua berjalan dengan lancar,” harapnya.

Menurut Yudistira, selama ini proses komunikasi berjalan dengan lancar.

“Tapi selama ini minim action karena miskom itu. Cuma itu kan masa lalu, tapi kan sekarang sudah ada kata sepakat," katanya.

Diketahui, dalam proses kesepahaman itu Notaris Winna Swesty Anggraini turut terlibat dalam menyelesaikan kewajiban PT kepada Notaris Agustine Merdekawati.

Tercatat dalam berita acara, seluruh pengurusan pekerjaan dan tanggungjawab perusahaan mulai hari ini ada dalam kepengurusan Notaris Winna Swesty Anggraini.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka