Sat Reskrim Polres Garut Tangkap Residivis Curanmor di Pantai Cibako


Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil menangkap pelaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pantai Cibako, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Pelaku yang diamankan adalah Sdr. AP (44), seorang warga Kecamatan Cibalong yang juga merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Menurut Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, S.H., M.M., penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Sdr. Sutisna (47), warga Kecamatan Cibalong. Korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna silver dengan nomor polisi Z 2986 DBH miliknya telah dicuri saat diparkir di pesisir Pantai Cibako.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Pada saat kejadian, korban tengah mencari ikan di laut dan meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci dengan gembok yang menempel pada piringan cakram. Namun, pelaku AP memanfaatkan situasi tersebut dengan merusak kunci gembok menggunakan batu dan menjebol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci palsu, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna silver dengan nomor polisi Z 2986 DBH dan STNK," kata AKP Ari Rinaldo saat dihubungi awak media pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas untuk pengembangan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan yang bisa terjadi kapan saja, terutama di lokasi-lokasi yang sepi dan rawan seperti pantai. 

 

 

Sumber: Tribun Tipikor


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka