Satpol PP Bersama Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal dan Miras di Garut


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Bea Cukai melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman keras. Dalam operasi terakhirnya, mereka berhasil mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang di Kabupaten Garut, Selasa, (16/01/2024).

Keberhasilan penangkapan kali ini adalah hasil dari operasi intelijen yang dinamai Pulinfo (Pengumpulan Informasi) dengan kerugian negara ditaksir hampir Rp1,7 miliar.

"Berdasarkan informasi tersebut kita ikuti hampir 2 hari ya, baru kita temukan gudangnya kemarin pada pukul 2.15 pagi, kita berhasil membongkar gudang tersebut dan berhasil mengamankan," ujar Eko di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Rabu (17/01/2024).

Meski demikian, lanjut Eko, hal itu menjadi suatu keprihatinan, lantaran peredaran rokok ilegal di Garut masih terbilang cukup masif. 

Selain rokok, Satpol PP juga giat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang menerapkan kebijakan 0% toleransi terhadap miras. Pada tahun 2023, mereka bekerja sama dengan Polres Garut mengungkap temuan 8.400 botol miras.

"Jadi kita 0%, artinya tidak boleh ada alkohol 1% pun tidak boleh, itu ada pelanggaran, ini pun kita melakukan penertiban-penertiban, jadi kita melakukan tindakan-tindakan operasi-operasi," katanya.

Pihaknya juga berhasil mengungkap kasus perumahan yang dijadikan lokasi pesta miras. Ia menyebutkan berbagai modus penjualan miras, dari tempat berkumpulnya anak muda hingga parkir minimarket. Begitu pula dengan rokok ilegal, yang banyak ditemui di warung, pasar, dan pengecer.

"Yang sangat memprihatinkan, ini anak-anak remaja berlainan jenis, kumpul di satu rumah, di sana pun mereka melakukan pesta miras," ungkapnya.

Eko menjelaskan, berdasarkan hasil patroli dan pengamanan, ada beberapa modus penjualan miras di Kabupaten Garut.

"Transaksinya misalnya di motor, banyak (modusnya), jadi jarang yang beli langsung ke gudang, jadi belinya itu di tempat-tempat jamu, di tempat-tempat umum, cuma gudang itu supplier-nya," ungkapnya.

Eko mengimbau masyarakat untuk waspada ketika diiming-imingi usaha yang melanggar ketentuan, selain berisiko, hukuman yang bisa diterima pun cukup berat. Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat agar bisa melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka