Selamat PT. Changsin Reksa Jaya Mendapatkan Penghargaan dari Kemenaker RI


PT. Changshin Reksa Jaya mendapatkan penghargaan dari Kementerian Tenaga Kerja, Republik Indonesia atas kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas untuk bekerja di PT. Changshin Reksa Jaya. Kesempatan yang diberikan oleh PT. Changshin Reksa Jaya ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menyebutkan bahwa perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total jumlah karyawan yang ada. PT. Changshing Reksa Jaya telah menjalankan amanat dari UU tersebut dan membuat Bupati Garut, Rudy Gunawan merasa bangga.

Karena telah menjalankan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016, PT. Changshin Reksa Jaya mendapatkan penghargaan dari Kemenaker RI. Penghargaan yang didapatkan PT. Changshin ini mengharumkan nama Kabupaten Garut. Oleh karena itu, Pemkab Garut memberikan penghargaan kepada PT. Changshin Reksa Jaya, penghargaan ini diterima oleh Mr. Kim Hee Hyun yang merupakan perwakilan dari PT. Changshin Reksa Jaya.

Mr. Kim Hee Hyun menuturkan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Garut atas dukungan yang diberikan kepada PT. Changshin Reksa Jaya. Saat ini PT. Changsin Reksa Jaya memiliki 109 pegawai aktif yang merupakan penyandang disabilitas. Saat ini PT. Changshin Reksa Jaya sudah mempekerjakan penyandang disabilitas sebanya 1.02 persen dari total keseluruhan pegawai yang bekerja disana. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka