Status Pernikahan Belum Tercatat, 70 Pasangan di Kabupaten Garut Ikuti Sidang Itsbat Nikah


Sebanyak 70 pasangan di Kabupaten Garut mengikuti Sidang Itsbat Nikah Kolektif yang berlangsung di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Senin (19/2/2024). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada pasangan yang sudah menikah namun status pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Jadi pertahun disesuaikan dengan kemampuan yang ada pada kita sehingga ini kita coba lakukan upaya-upaya yang insha Allah juga akan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat kita," ucap Nurdin., didampingi Kepala DPPKBPPPA, Yayan Waryana.

Sidang tersebut merupakan kerja sama antara DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Garut.

Melalui kolaborasi ini, pasangan suami istri yang sudah ditetapkan secara sah oleh Pengadilan Agama, kemudian surat penetapan tersebut bisa digantikan dengan buku Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran Anak oleh Disdukcapil, menjadi sebuah bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan kesejahteraan masyarakat melalui pencatatan legal atas pernikahan, kependudukan, dan pemenuhan hak-hak anak.

Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana mengatakan, tahun ini pihaknya merencanakan pelaksanaan itsbat nikah kembali di bulan Juni atau Juli dengan mengambil lokasi di Desa Cipancar, Kecamatan Leles yang akan menjadi lokasi program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).

Agenda yang diinisiasikan oleh DPPKBPPPA Garut ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan identitas kependudukan.***

 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka