ADVERTISEMENT
Beranda Status Tanggap Darurat Bencana di Garut Akhirnya Dicabut

Status Tanggap Darurat Bencana di Garut Akhirnya Dicabut

2 hari yang lalu - waktu baca 1 menit

Garut dilanda gempa dengan kedalaman rendah bermagnitudo M 4,9 pada Rabu 18 September 2024 yang menyebabkan ribuan rumah rusak. Bahkan setelah gempa tersebut tercatat banyak gempa susulan yang membuat para warga was-was. Oleh karena itu, Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari kedepan.

Status darurat bencana di Kabupaten Garut berlangsung sampai 14 hari lamanya dan berakhir di tanggal 1 Oktober 2024. Berdasarkan keadaan dan berlangsungan masyarakat di tempat kejadian BPBD mengatakan bahwa status darurat bencana dicabut dan bertransisi menjadi status pemulihan.

BPBD menyebutkan Pemkab Garut mencabut status tanggap darurat dan tidak diperpanjangn karena kondisi daerah terdampak gempa bumi di Garut sudah normal hal ini dilihat dari aktivitas warga yang sudah berjalan dengan normal.

Selama masa transisi ini proses perbaikan rumah yang rusak akan mulai dilaksanakan. Pemkab menyebutkan masa transisi ini akan ditetapkan selama empat bulan kedepan sehingga proses pembangunan akan dilakukan selama empat bulan ke depan. 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.