Beranda Tak Kantongi Izin Lengkap, Tiga Lokasi Tambang Galian C di Garut Resmi Dihentikan Operasionalnya
ADVERTISEMENT

Tak Kantongi Izin Lengkap, Tiga Lokasi Tambang Galian C di Garut Resmi Dihentikan Operasionalnya

1 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Tak Kantongi Izin Lengkap, Tiga Lokasi Tambang Galian C di Garut Resmi Dihentikan Operasionalnya (DOK. Diskominfo Garut)

GARUT, infogarut.id – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Garut terhadap aktivitas pertambangan yang membandel. Sedikitnya tiga titik lokasi penambangan galian C di wilayah Kecamatan Leles dan Banyuresmi resmi ditutup sementara sejak Senin (5/1/2026).

Penutupan ini dilakukan setelah tim gabungan menemukan adanya ketidaklengkapan dokumen perizinan yang diwajibkan oleh aturan pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Baca Juga: Garut Masuk Daftar Daerah dengan Lahan Sawit di Jawa Barat

Masalah Izin dan RKAB

Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, ketiga tambang tersebut diketahui belum mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), sebuah dokumen krusial yang menjadi syarat operasional sebuah perusahaan tambang. Tanpa adanya dokumen ini, aktivitas pengerukan lahan dianggap ilegal karena tidak terpantau secara administratif maupun teknis lingkungan.

Bupati Garut, Syakur Amin, menegaskan bahwa persoalan tambang di wilayahnya memang cukup pelik. Di satu sisi, sektor ini menyerap tenaga kerja dan menyuplai bahan bangunan, namun di sisi lain, aspek legalitas dan kelestarian alam tidak bisa ditawar.

"Kita mencari jalan tengah agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun aturan hukum harus menjadi prioritas utama. Penutupan ini bersifat sementara hingga mereka melengkapi seluruh persyaratan yang diminta," ujar Syakur.

Pengawasan Ketat Kepolisian

Pasca penutupan, pihak kepolisian dari Polres Garut pun dikerahkan untuk menjaga lokasi agar tidak ada aktivitas "kucing-kucingan" atau penambangan diam-diam di malam hari.

Wakapolres Garut, Kompol Bayu, menyatakan pihaknya tidak akan segan menindak tegas secara hukum jika ditemukan ada pengelola yang nekat beroperasi kembali sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi.

Baca Juga: Sebelum Dibuka! Simak Formasi CPNS 2026, Fokus pada Fresh Graduate

Klaim Pengelola Tambang

Di sisi lain, perwakilan pengelola tambang mengakui adanya keterlambatan dalam pengurusan dokumen administratif di tingkat kementerian. Mereka mengklaim bahwa selama ini telah berupaya kooperatif, termasuk dalam memberikan kontribusi pajak daerah yang mencapai angka ratusan juta rupiah per tahunnya.

"Kami sedang memproses izinnya dan berharap bisa segera keluar dalam waktu dekat agar operasional bisa kembali normal dan para pekerja bisa bekerja lagi," ungkap salah satu manajer perusahaan tambang yang terdampak.

Harapan Warga

Penutupan ini pun menuai beragam tanggapan dari warga sekitar. Banyak yang berharap pemerintah tetap konsisten dalam melakukan pengawasan, mengingat dampak lingkungan dari aktivitas galian C seringkali dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari debu jalanan hingga potensi kerusakan ekosistem di lereng bukit.

Pemerintah Kabupaten Garut berjanji akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh titik tambang yang ada di Garut guna memastikan semua pelaku usaha patuh pada regulasi yang berlaku.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.