Tentang Zakat Fitrah


Zakah Fitrah atau zakat al-fitr merupakan zakat wajib yang harus dibayarkan oleh umat muslim di setiap bulan Ramadan, kewajiban zakat fitrah ini disebutkan dalan H.R Bukhari Muslim “ Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’kurma atau satu sha’gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, kecil ataupun besar. Rasulullah saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat idul fitri”

Zakat fitrah ini merupakan bentuk kepedulian umat muslim kepada pihak yang tidak mampu . Zakat juga sebagai bentuk berbagi di mana ketika idul fitri semua pihak bisa berbahagia serta bisa merasakan kemenangan. Zakat fitrah ini merupakan syarat dalam beragama islam dan juga termasuk rukun islam setelah syahadat.

Biasanya zakat fitrah diberikan dalam bentuk beras, namun Shaikh Yusuf Qardawi bersama para ulama lainnya sudah membolehkan untuk memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang yang senilai dengan 1 sha atau 2,512 liter gandum, beras ataupun kurma. Untuk zakat fitrah yang diberikan dalam bentuk uang maka nominal zakatnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing individu.

Sedangkan berdasarkan Badan Amil Zakat Nasional besaran zakat fitrah dengan menggunakan uang maka nilai besaran yang harus diberikan akan ditetapkan oleh tim Baznas. Zakat fitrah paling lambat diberikan sebelum dilaksanakan sholat hari raya idul fitri yakni sholat ied. Zakat fitrah akan diurus oleh amil zakat. Amil zakat akan mendata siapa saja orang uamhg berhak menerima zakat.

Amil zakat juga bertugas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat, mencatat keluar - masuk zakat dan memberikan zakat kepada orang yang memerlukan atau mustahik zakat. Mustahik zakat terdiri dari 8 golongan yang terdiri dari fakir, miskin, riqab, gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil dan amil zakat.

 

 

 

Sumber : Baznas.go.id


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka