BAZNAS Garut Menetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1444H


Zakat fitrah merupakan salah satu zakat yang wajib ditunaikan oleh umat islam. Zakat fitrah atau zakat idul fitri merupakan zakat yang ditunaikan pada bulan Ramadan yang bertujuan untuk menyucikan diri. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat muslim, baik laki-laki ataupun perempuan, tua ataupun muda. Zakat fitrah dibayarkan kepada Amil Zakat atau panitia zakat dan amil zakat akan mengurus segalanya mulai dari mengumpulkan hingga membagikannya.

Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS merupakan pihak yang mengurus dan mengatur zakat termasuk zakat fitrah. BAZNAS juga menetapkan besaran zakat yang harus dikeluarkan yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah. BAZNAS Kabupaten Garut menetapkan bahwa zakat fitrah di Garut pada Ramadan 1444H sebesar Rp.35000 per-oraangnya.

Abdullah Effendi ketua BAZNAS Kabupaten Garut mengatakan bahwa besaran zakat Rp.35000 ini sudah sesuai dengan nisab zakt fitrah yang berupa 2,5 KG beras. Di Kabupaten Garut 2.5 KG memiliki nilai sebesar Rp.35000. Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia bahwa diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang yang senilai dengan nisab beras.

Berdasarkan mahdzab Imam Hanafi pembayaran zakat menggunakan uang yang senilai dengan beras , gandum atau kurma 1 sha diperbolehkan. Ketua BAZNAS Garut mengatakan bahya membayar zakat menggunakan uang diperbolehkan dan uang lebih fleksibel . Besaran zakat fitrah di Garut ini tidak hanya ditentukan oleh BAZNAS saja. Baznas berdiskusi dengan banyak pihak untuk menetapkan besaran zakat yang harus dibayarkan oleh umat muslim di Garut

BAZNAS bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Agama Garut, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Garut, Komisi Fatwa MUI bekerja sama dan sudah mengeluarkan surat keputusan mengenai besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan dengan menggunakan uang. BAZNAS Garut menghimbau kepada masyarakat Garut terutama kepada para pegawia pemerintah seperti PNS dan PPPK Garut untuk menyerahkan zakat fitrah-nya ke BAZNAS Garut.

BAZNAS Garut juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Garut untuk menciptakan kupon zakat bagi siswa sekolah sehingga siswa sekolah dapat belajar untuk membayar zakat sehingga nantinya para siswa ini sudah tidak asing lagi dalam mebayar zakat. Ini juga merupakan usaha untuk mengedukasi mengenai infaq dan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Garut.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka