Terbukti Mengalami Gangguan Jiwa, Apakah Pelaku Mutilasi di Garut Masih Lanjut Proses Hukum?
Usai penyelidikan yang dilakukan Polisi, tersangka berinisial E yang menjadi pelaku mutilasi yang diduga kerabatnya sendiri terbukti mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres garut, Ajun Komisaris Ari Rinaldo, pada Rabu (31/7/2024).
Pelaku mutilasi (E) kerap dalam pemeriksaan kejiwaan lebih dari satu minggu. Pemeriksaan kejiwaan tersebut dilakukan tim dokter di Rumah Sakit Sartika Asih di Bandung.
Setelah didapatkan hasil yang membuktikan bahwa E ternyata memang mengalami gangguan kejiwaan, proses hukum terhadap pelaku tetap berlanjut. Ditegaskan oleh Ari, bahwa E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 junto, Pasal 338 Kitab Hukum Undang - Undang Pidana (KUHP).
Pelaku mutilasi (E) dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 tentang pembunuhan. Tersangka juga terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Jika melihat kondisi kesehatannya, Ari mengatakan proses hukum terhadap E akan dilaksanakan dengan penanganan khusus. Status hukum E akan ditentukan hakim di persidangan nanti.
Sumber:
Fabio Mario Costa on Kompas.com
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.