Beranda Terdampak PPKM, Pemerintah Beri Kompensasi Lewat Dana PEN

Terdampak PPKM, Pemerintah Beri Kompensasi Lewat Dana PEN

3 tahun yang lalu - waktu baca 2 menit

[caption id="attachment_2318" align="aligncenter" width="200"]Ilustrasi Dana PEN (Foto : Sindo News)Perbesar + Ilustrasi Dana PEN (Foto : Sindo News)[/caption]

Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penyebaran virus Covid di Indonesia. Peraturan tersebut tentu saja berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat. Maka dari itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan jika pemerintah berusaha memberi kompensasi terhadap dampak penerapan PPKM lewat dana PEN.

Kompensasi tersebut akan pemerintah berikan melalui optimalisasi belanja APBN, salah satunya adalah dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).  Program ini merupakan upaya agar konsumsi bisa terus terdorong setelah sektor konsumsi turun sebagai dampak PPKM. Dana yang pemerintah siapkan untuk realisasi PEN mencapai Rp. 252,3 triliun atau 36,1 persen dari total pagu Rp. 699,43 triliun. 

Sebagai sektor prioritas, sektor kesehatan akan mendapatkan alokasi sebesar Rp. 193,93 triliun. Selain itu, klaster UMKM dan korporasi juga akan mendapatkan dukungan APBN sebesar Rp. 171,77 triliun. Kemudian, ada klaster perlindungan sosial sebesar Rp. 153,86 triliun.

Program perlindungan sosial akan diberikan dalam bentuk perpanjangan bantuan sosial tunai dan bantuan beras tambahan 10 kilogram (kg) untuk 20 juta masyarakat.  Hal ini sebagai upaya untuk meminimalisir dampak terhadap ekonomi masyarakat. Pemerintah juga melanjutkan program diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 dan 900 VA serta relaksasi serta percepatan jumlah penerima BLT Desa.

Kemudian, ada dana bantuan produktif usaha mikro yang telah tersalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro hingga bulan Juni lalu. Selain itu, akan ada penambahan Rp. 3,6 triliun kepada tiga juta penerima baru pada Juli hingga September.

Pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif kepada beberapa sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan. Satu di antaranya yaitu perpanjangan insentif PPNBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) kendaraan bermotor hingga Agustus 2021. Selain itu, pemerintah juga menghadirkan kemudahan berusaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.