Tetapkan Wabah PMK Sebagai Kejadian Luar Biasa, Garut Akan Lockdown Pengiriman Ternak


Pemerintak Kabupaten Garut menetapkan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak sebagai kejadian luar biasa (KLB). Hal itu imbas dari banyaknya hewan ternak yang terpapar PMK.

"PMK ini kan sudah dinyatakan kejadian luar biasa, nah kejadian luar biasa ini akan ditangani juga dengan luar biasa, kita sudah koordinasi ya TNI/POLRI dilibatkan," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Sebagai langkah penanggulangan, pihaknya akan me-lockdown sapi-sapi yang akan didatangkan ke Kabupaten Garut. 

"Ini diselesaikan kita menyelesaikan masalah ini dengan me-lockdown, tidak boleh ada lagi sapi-sapi yangkan biasanya idul adha itu 30 hari atau 60 hari sebelumnya sapi itu sudah dikirim dari jawa ke sini, nah oleh kita mau diadakan cek point di Malangbong," katanya.

Bupati menegaskan, pihaknya akan memperketat penjualan hewan kurban. Sapi yang sakit tidak akan diloloskan untuk dijadikan hewan kurban. 

"Qurban itu harus sapi yang sehat, sapi yang tidak sehat tidak akan diloloskan sebagai hewan qurban, kan kami akan ada dokter hewannya nanti," tegasnya.

Berdasarkan data Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut hingga 22 Mei 2022, terdapat 978 ekor hewan ternak yang terserang PMK di 12 kecamatan. Sebanyak 11 ekor hewan ternak dilaporkan mati, 42 ekor dipotong paksa, 889 ekor dalam masa pengobatan, dan 135 ekor dinyatakan sembuh.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka