NIK Berfungsi Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?


Pemerintah akan memfungsikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 2023.



Hal itu ditandai dengan adanya kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data NIK dengan NPWP.

Artinya, selain menjadi identitas kependudukan, NIK juga akan menjadi identitas wajib pajak (WP) dalam sistem perpajakan.

Mengutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tidak semua warga yang sudah memiliki KTP dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak.

Ia menyebutan, aturan perpajakan tetap mengacu pada Undang-Undang pajak, yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Dalam UU HPP, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta. Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta per tahun tidak ditarik pajaknya. 

Berikut rincian aturan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diatur dalam UU HPP:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh final 5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif PPh final 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif PPh final 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif PPh final 30 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif PPh final 35 persen. 
"Rakyat masih diberikan azas keadilan. Kalau enggak punya income, enggak bayar pajak. Kalau punya income di bawah PTKP Rp 54 juta, kalau punya istri, anak, ditambah dengan tunjangan kepada mereka plus tunjangan jabatan, Anda tidak membayar pajak sampai pada level PTKP itu," jelas Sri Mulyani.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka