Beranda Tiga Anggota Komplotan Curanmor di Garut Ditangkap, Gunakan Pistol Mainan untuk Menakut-nakuti Korban

Tiga Anggota Komplotan Curanmor di Garut Ditangkap, Gunakan Pistol Mainan untuk Menakut-nakuti Korban

9 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Istimewa

Kepolisian Resor Garut berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian sepeda motor di wilayah Garut, Jawa Barat. Ketiganya diketahui kerap menggunakan pistol mainan berbentuk korek api untuk menimbulkan ketakutan pada korban selama menjalankan aksinya.

Ketiga pelaku yang diamankan memiliki inisial MSR (27), AM (19), dan AC (36), dengan peran yang berbeda dalam setiap aksi kejahatan. MSR bertindak sebagai eksekutor, AM sebagai pengendara (joki), sementara AC berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Penangkapan mereka dilakukan secara terpisah di sejumlah lokasi di Garut, setelah kepolisian mendapat laporan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Mayor Syamsu, Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul pada malam hari tanggal 6 April 2025.

Dalam menjalankan aksinya, MSR diketahui membawa pistol mainan untuk mengintimidasi warga yang mencoba menggagalkan upaya pencurian. Ketika hendak diamankan oleh petugas, tersangka utama ini berusaha melawan sehingga aparat harus memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kakinya.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa kelompok ini telah menjalankan aksinya di sedikitnya 19 titik berbeda sejak tahun 2024, dengan lokasi favorit berupa area kos-kosan yang dinilai minim pengawasan.

Sepeda motor hasil curian dijual ke penadah seharga sekitar Rp2,5 juta per unit, dan uang yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebagai bagian dari barang bukti, polisi menyita delapan unit sepeda motor, sebuah alat astag untuk merusak kunci kendaraan, sebuah pistol mainan berwarna hitam, dan sebilah golok. Ketiga tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.