Tim Sancang Polres Garut Ringkus Sindikat Pencurian Motor dan Mobil


Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroda 4 maupun 2 di Kabupaten Garut, akhir-akhir ini mulai terungkap dan bisa diamankan satu-persatu.

Berdasarkan data dari press release Polres Garut 18 November 2022 kemarin, Tim Sancang berhasil menangkap seorang curanmor roda 4 di Karangpawitan yang berinisial AR alias U (45) yang ternyata seorang Residivist curanmor juga di tahun 2017. Pelaku kedapatan sedang beraksi untuk berusaha membobol mobil pick-up.

Kemudian, pelaku satunya lagi berada di Pameungpeuk. Jadi curanmor yang ditangkap oleh Polsek Pameungpeuk ini sebenarnya komplotan, yang mana 2 orang lainnya berhasil kabur dan masih dalam proses pengejaran. 

Namun, DM (52) berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yang bekerja sama dengan warga setempat. Pelaku diketahui sedang beraksi di daerah Sirnabakti, Kecamatan Pameungpeuk. Sampai saat ini pelaku dan komplotannya mengaku sudah mengambil sebanyak 8 kendaraan bermotor roda 2. 

Kedua pelaku yang sudah diamankan ini akan dihukum dengan pasal 363, yang ancaman penjaranya hingga 7 tahun. 

Polres Garut juga masih terus melakukan pengembangan untuk bisa menangkap sindikat-sindikat curanmor lainnya, sehingga masyarakat Garut bisa tenang. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka